Penangkapan dan penahanan dinilai tidak sah, Kepala Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul berinisial AW melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, Senin siang. Dalam materi praperadilan didaftarkan kuasa hukumnya, M Husni Thamrim, selain meminta bebas, AW juga meminta Kapolres Jember mengganti kerugian hingga 10 miliar rupiah.
Menurut Thamrin, AW ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan pencurian atau penggelapan tanaman tebu di atas tanah Kas Desa Klatakan, pada tanggal 27 September 2022. Thamrin menilai, pasal yang dipakai polisi untuk menjerat AW tidak jelas dan kabur. Bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Polisi menggunakan kata penghubung atau, sehingga tidak jelas apakah tersangka Ali Wafa disangka melanggar Pasal 362 KUHP ataukah melanggar Pasal 372 KUHP. Ditambah, Suhud Fadilah selaku terlapor dalam kasus tersebut hingga saat ini tidak dijadikan tersangka.Selain itu, dalam proses meminta keterangan dan penangkapan terhadap AW, polisi tidak pernah memberikan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga hanya menerima surat perintah penahanan atas nama orang lain, berinisial TY. 48 tahun, warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji. Dengan demikian, Penyidik Polres Jember telah salah orang melakukan Penangkapan dan Penahanan (error in persona).
Atas fakta-fakta hukum tersebut, Pemohon Praperadilan meminta agar Pengadilan Negeri Jember menyatakan penangkapan dan penahanan AW, tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, membebaskan Pemohon dari tahanan serta menghukum Kapolres Jember untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar 100 juta rupiah dan kerugian immateriil sebesar 10 miliar rupiah. Serta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Toto Yanuarto, hingga Senin siang belum berhasil dikonfirmasi.
(752 views)