Pelaku Penganiayaan Umbulsari Juga Diproses Dalam Kasus Sabu

Tersangka penganiayaan tetangganya, EP, 29 tahun, warga Dusun Krajan KuloN, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, dipastikan menjalani 2 Proses hukum sekaligus. Pertama menjalani proses hukum kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Sedangkan kedua, menjalani proses hukum kepemilikan sabu-sabu.

Menurut Kapolsek Umbulsari, Iptu Muhammad Luthfi hal ini dilakukan karena lokus dan Tempus Deliktinya atau tempat dan waktu kejadian perkaranya berbeda. Selain itu barang buktinya juga berbeda. 

Lutfi menjelaskan kasus penganiayaan terjadi di rumah tetangganya, yakni dengan korban dicekik dan diinjak-injak serta di ancam dengan senjata tajam. Sedangkan peristiwa penemuan barang bukti kepemilikan sabu, di rumah tersangka sendiri. Dengan demikian, kasus tersebut dipisah menjadi 2 berkas perkara.

Namun dalam kasus ini, pihaknya akan mendahulukan proses hukum kasus penganiayaannya terlebih dahulu. Setelah Penanganan kasus penganiayaan selesai, baru dilanjutkan dengan kasus kepemilikan Narkoba.

Sebelumnya, Usai menganiaya tetangganya, EP, 29 tahun, warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, terbongkar sebagai pengguna Sabu, Senin 19 September 2022 lalu. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan membawa senjata tajam serta pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(656 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.