Setelah mengalami beberapa kendala, proses pemilihan Pejabat Antar Waktu (PAW) Desa Subo, Kecamatan Pakusari akhirnya dapat dilanjutkan. Pemilihan Kepala Desa antar waktu itu akan digelar pada Kamis 6 Oktober mendatang.
Camat Pakusari, R Syamsul Hidayat menjelaskan Desa Subo saat ini sudah melaksanakan tahapan Pilkades PAW. Saat ini sudah tahapan pelipatan surat suara. Untuk selanjutnya surat suara dan kotak suara dititipkan di Polsek Pakusari.
Menurut Syamsul, Pilkades PAW Desa Subo digelar, karena kades terpilih dinyatakan gugur dalam putusan PTUN Surabaya. Dia berharap pelaksanaan Pilkades PAW Kamis mendatang bisa berjalan lancar, aman dan terpilih kades sesuai aspirasi masyarakat.
Kapolsek Pakusari, Iptu Hariyanto saat Konfirmasi menjelaskan sudah mempersiapkan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Yakni berupa pengamanan gabungan Polri-TNI, Satpol-PP.
Pihaknya juga mendapat dukungan personel satu peleton dalmas polres Jember, 30 personel, Polsek 15 personel dan dari TNI dan Satpol PP, masing-masing 10 personel.
Pantauan di Mapolres Jember, puluhan perangkat desa dari 12 Desa, yang melaksanakan Pilkades PAW, menggelar rakor pengaman di Mapolres Jember, Senin sore. Mereka didampingi para camat dan kapolsek dari 12 Desa tersebut.
Sebelumnya, kades Desa Subo, Siti Marisa, yang terpilih dalam pemilihan serentak sebelumnya, dinyatakan gugur dalam putusan Pengadilan tata usaha negara (PTUN). Menyusul putusan tersebut, Pilkades PAW dijadwalkan pada bulan 8 Juni 2022, namun tersendat, karena tidak menjalankan tahapan Pilkades PAW.
(732 views)
