Aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos, Jl. Bengawan Solo, Kecamatan Sumbersari, Jember akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yang merupakan satu keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, pencurian satu unit sepeda motor tersebut terjadi pada tanggal 29 September 2022 pukul 21.00 WIB. Sepeda motor milik Wahyu Dwi Prasetyo 18 tahun, mahasiswa asal Somagede, Kabupaten Banyumas dibawa kabur oleh pelaku. Pelaku membawa sepeda motor korban setelah rumah kuncinya dirusak menggunakan kunci T.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Jember. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai memeriksa saksi dan olah TKP. Tidak butuh waktu lama, pada tanggal 30 September 2022, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Setelah ditangkap, tiga tersangka ternyata merupakan satu keluarga. Yakni tersangka MS 50 tahun, warga Kecamatan Sumbersari merupakan ayah kandung dari dua tersangka lainnya berinisial MF dan AS.
Lebih jauh Dika menjelaskan, saat diinterogasi mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka MS dan AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Sementara pelaku berinisial MF yang masih bawah umur mendapatkan perlakukan khusus. Polisi akan menerapkan diversi terhadap MF.
(683 views)