Curi Rokok Senilai 50 Juta Lebih, Mantan Karyawan Toko Sembako di Balung Ditangkap

Dua orang tersangka pencurian rokok seharga 50 juta rupiah lebih di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, ternyata merupakan mantan karyawan korban. Mereka diketahui berinisial HS, warga Desa Tutul dan SN warga Desa Balung Lor.

Kapolsek Balung AKP Sunarto menceritakan, pada bulan April 2022 korban sudah pernah menjadi korban pencurian rokok berbagai merek seharga 34 juta rupiah lebih. Namun, korban bernama Ali Efendi warga Desa Balung Lor, tidak melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi.

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022, korban toko korban kembali dimasuki maling. Dalam aksi yang kedua ini, pelaku masuk melalui pintu belakang, kemudian naik ke atap gudang membuat lubang.  Aksi pelaku yang berjumlah dua orang kali ini terekam kamera CCTV.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Balung. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial HS dan SN yang tak lain merupakan mantan karyawan korban. Sehingga wajar jika mereka mengetahui tempat penyimpanan rokok dan uang di dalam toko korban.

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa 99 selop rokok berbagai merek dan satu kardus rokok merek gudang garam Surya 12, satu unit sepeda motor, dan uang tunai 3,4 juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(770 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.