Angka Pernikahan Dini di Jember Mulai Turun 70 Perkara

Angka pernikahan dini di Kabupaten Jember 2022 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Jember mencatat jika di tahun sebelumnya angkanya mencapai 1049, tahun ini turun menjadi 980, atau turun 70 perkara.

Humas Pengadilan Agama Negeri Jember, Achmad Nabbani mengatakan, perkara dispensasi kawin atau perkawinan diri dapat diminimalkan dengan berbagi program dan sosialisasi baik dari Pemkab, Kementerian Agama atau Pengadilan Agama.

Sementara itu, perlu kesadaran dari masyarakat bahwasanya memutuskan untuk melakukan perkawinan dini adalah pilihan kurang bijak. Karena tentunya akan merugikan kedua pihak, terutama bagi perempuan yang belum siap dari berbagai aspeknya..

Lebih jauh Nabbani mengatakan, dalam catatan data di Pengadilan Agama Jember, perkara dispensasi kawin atau perkawinan dini bukan merupakan penyebab atau aspek signifikan dari kasus perceraian.

(1.049 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.