
MR, pelaku pembunuhan berencana
Setelah 7 bulan menjadi buronan , MR 29 tahun, warga dusun sonokeling Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, berhasil dibekuk polisi. Penangkapan MR, hasil pengembangan penyidikan terhadap Faris Fandi Nata 28 tahun, warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, yang tertangkap sebelumnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Wiranata, kasus pembunuhan berencana terjadi di persawahan Dusun Karang Genting, Desa Wonoasri, Kecamatan Puger, 14 Maret 2022 lalu. Korban bernama Rizal Muafikul hakim, 26 tahun, warga Desa Kasian Timur, Kecamatan Puger, ditemukan tewas dibantai para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka utama, bernama Faris, pada bulan Maret lalu. Bahkan kasus tersebut, sudah disidangkan dan divonis bersalah melanggar pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, di pengadilan negeri Jember.
Motif pembunuhan berencana, karena pelaku bernama Faris, cemburu terhadap korban Rizal, karena menikahi mantan istri Faris. Sementara peran dari tersangka MR, ikut serta membantu pelaku utama, Faris, yakni dengan menghentikan mobil korban.
Selanjutnya memukul korban dengan tangan kosong. Korban selanjutnya lari, namun dikejar oleh Faris, selanjutnya korban dibacok Hingga tewas.
Dika menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 55 juncto pasal 340 KUHP, tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui jumlah pelaku sebanyak 4 orang, 2 di antaranya sudah ditangkap polisi.
Sejauh ini, polisi masih mengejar 2 pelaku lainnya, yang juga turut membantu sebagai tukang ojek, yang mengantarkan para pelaku ke TKP.
(971 views)