3 Kawanan Terduga Koruptor Kredit Fiktif Bank Jatim Jember Dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember

Tiga tersangka dugaan Korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Jember, ditahan di Lapas Kelas 2A Jember. Ketiganya berinisial MIN, mantan pimpinan cabang Jember Bank Jatim, MY, Direktur CV Mutiara Indah Jember, dan MNS selaku komanditer CV Mutiara Indah Jember. 

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulinnuha, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jember, sudah menerima pelimpahan tahap 2 atau penyerahan dan barang buktinya ketiga orang tersangka tersebut. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap ketiga orang tersebut, bersama barang bukti kredit fiktif tahun 2015 lalu. 

Akibat perbuatan tersangka in, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar 5 milyar 60 juta rupiah tersebut. Dia berjanji segera melimpahkan berkas kasus tersebut, untuk disidangkan di pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus kejaksaan tinggi Jawa timur, melakukan pelimpahan tahap dua, tiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2015, Selasa, 18 Oktober 2022. Kemarin.
Terungkapnya kasus dugaan Korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jember, berawal dari dugaan kredit macet sebesar 4,7 miliar rupiah. 

Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jember itu, diduga bekerja sama dengan CV Mutiara Indah Jember saat mengajukan kredit modal kerja melalui Bank Jatim Cabang Jember. Hingga saat ini pinjaman uang tersebut, belum dilunasi.

(796 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.