2 Kawanan Rampok di Bangsalsari Dibekuk Polisi

2 Pelaku yang merampok Sopir Mobil Daihatsu Grand Max bermuatan Gas Elpiji, di Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, akhirnya dibekuk polisi. Keduanya berinisial AW 24 tahun, Warga Dusun Krajan, Desa Serut Kecamatan Panti dan FT 27 tahun, warga Dusun Krajan Desa Kemiri Kecamatan Panti.

Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, peristiwa dugaan perampokan yang melukai korban, bernama Ahmad, 53 tahun warga Desa Kaliwining kecamatan Rambipuji, terjadi, Selasa, 11 Oktober 2022 sekira jam 3 sore. Peristiwa perampokan itu, berawal saat AW menelepon korban mengajak bertemu di Jalan Bulakan Desa Karangsono -Bangsalsari.

Saat korban bersedia, AW selanjutnya mengajak FT. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario sambil membawa parang dan celurit, untuk menemui korban. Sedangkan korban datang dengan mengendarai Mobil Grand Max, yang berisi tabung Gas Elpiji. Saat korban bertemu kedua tersangka, mereka sempat mengobrol.

Namun saat korban lengah, kedua tersangka langsung membacok wajah dan tangan korban. Setelah korban tidak berdaya, tersangka selanjutnya menguasai dan membawa kabur mobil Grand Max Nopol P 8344 GB tersebut. Kasus tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Bangsalsari. Dari hasil penyelidikan yang dibantu tim kalong kota satu dan kalong Barat, AW berhasil ditangkap di kawasan Sumber baru. Sedangkan FT berhasil ditangkap di rumahnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di wajah dan tangan di rujuk ke RSD Balung. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 Unit Mobil Grand Max Warna Merah Nopol P 8344 GB bermuatan Gas Elpiji 3 kg sebanyak ± 100 buah Serta 1 Unit Sepeda motor Vario Warna Hitam Nopol P 2429 LX (sarana) serta Sebilah parang dan Sebilah celurit.

(823 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.