Majelis hakim pengadilan negeri Jember, akhirnya mengganjar Siswa SMKN 2 Jember, MR, Dengan hukuman 5 tahun, di lembaga pembinaan Khusus anak (LPKA) Kelas 1 Blitar, Jumat sore. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda, diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA bengkel jiwa Jember di Dusun sumber dandang Desa Kertosari kecamatan Pakusari sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelizen, dalam putusannya menyatakan MR terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. MR terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara di LPKA kelas 1 Blitar. Selain itu pidana denda, diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA bengkel jiwa Jember di Dusun sumber dandang Desa Kertosari kecamatan Pakusari.
Sementara Kuasa hukum MR, Naniek Sugiarti atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Yang jelas jika nantinya memang menerima, maka MR akan langsung dibawa ke LPKA Blitar.
Sebelumnya, diduga cemburu, MR tega nenendang kelapa korban RA hingga meninggal dunia. Penganiayaan itu terjadi di SMK 2 Jember pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu.
(813 views)