Dalam kasus tendangan maut terhadap Siswa SMKN 2 Jember, terdakwa MR, terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, beberapa hari setelah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jember. Sebab, Penanganan kasus perkara anak berbeda dengan pelaku dewasa. Yakni masa penahanan, yang lebih singkat.
Dengan demikian sebelum, masa penahanan habis, hakim Pengadilan segera menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Sementara Kuasa hukum MR, Naniek Sugiarti menilai bahwa ancaman hukuman terhadap kliennya, terlalu berat. Sebab, pelaku juga termasuk anak di bawah umur. Terlebih lagi terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh korban. Tindakan itu hanya emosi sesaat karena terdakwa cemburu, korban berkirim chat kepada ke kasihnya.
Sebelumnya, anggota saat Reskrim Polres Jember, menangkap MR, di rumahnya, karena Menendang kepala korban RA hingga tewas di sekolahnya, Selasa, 23 Agustus,2022.
(711 views)