Diduga Tebang Tanaman Tebu Milik Orang, Kades Klatakan Tanggul Ditahan

Satreskrim Polres Jember, Rabu pagi, akhirnya menahan Kades Klatakan, Kecamatan Tanggul berinisial AW. AW ditahan karena diduga kuat telah menebang tanaman tebu milik Marzuki beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban, Marzuki. Dalam laporannya korban mengaku tanaman tebu di lahan seluas 47,5 hektar ditebang oleh orang suruhan Kades Klatakan tanpa izin. 

Berbekal laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa dokumen, polisi akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka. Atas perbuatannya AW dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka mulai hari ini, sudah ditahan di ruang tahanan Polres Jember.

Kepada penyidik tersangka mengaku dengan sengaja menebang tanaman tebu milik korban, karena merasa merupakan haknya sebagai kepada desa. Padahal pejabat sebelumnya sudah mengingatkan bahwa lahan tersebut sudah disewakan kepada Marzuki melalui proses lelang.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, sejauh ini tersangka baru satu orang. Sementara orang yang disuruh menebang oleh tersangka, statusnya hanya sekadar saksi. Karena mereka hanya sekadar mencari mata pencaharian.

(767 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.