Bawaslu Minta Satpol PP Menganggarkan Biaya Penertiban APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyarankan Satpol PP menganggarkan biaya penertiban alat peraga kampanye. Sebab, di Bawaslu sendiri tidak ada anggaran khusus untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner Bawaslu Jember Andika A Firmansyah, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilu tahun-tahun sebelumnya, proses penertiban APK sering kali terkendala, karena tidak ada anggaran khusus di Satpol PP. Padahal sesuai aturan, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban adalah Satpol PP.

Sementara Panwascam sifatnya hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada Satpol PP, terkait keberadaan APK yang melanggar aturan. Karena itu, agar persoalan klasik itu tidak terjadi dalam Pemilu tahun 2024, Bawaslu Jember menyarankan Satpol PP menganggarkan biaya penertiban.

Menurut Andika, saran tersebut sudah pernah disampaikan saat pembahasan APBD menghadapi Pemilu tahun 2024. Andika berharap dengan adanya anggaran khusus yang melekat di Satpol PP, proses penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan dapat terlaksana dengan baik.

(631 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.