Setelah 7 tahun menjadi buronan polisi, IM, 50 tahun, warga Dusun Paci, Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru, Akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif isu santet.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Fathurrohman, kasus pembunuhan terhadap Sawi, 50 tahun, tetangganya, terjadi sekitar 7 tahun silam, Senin, 16 Juli 2015. Aksi itu dilakukan bersama 2 rekannya, Buradi dan Hamid. Namun untuk Buradi sudah tertangkap dan Vonis 10 tahun penjara sedangkan Hamid, juga sudah menjalani proses hukum, divonis 5 tahun penjara.
Sedangkan IM, lanjut Fathur, memilih kabur dan bekerja di Bali. Setelah 7 tahun Berada di Bali, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka IM, telah pulang ke rumahnya, Senin 26 September kemarin. Karena itu, pihaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung menangkap IM di rumahnya.
Fathur menambahkan, setelah diinterogasi IM mengakui perbuatannya. Ia mengaku membacok korban, menggunakan celurit pada bagian kepala perut, paha hingga meninggal dunia di TKP. Ia mengaku tega membunuh tetangganya, setelah mendengar pernyataan Buradi, yang menuding bahwa Sawi adalah sebagai tukang santet.
(800 views)