Sedikitnya 12 pendaftar Calon pengawas pemilu Kecamatan di Kabupaten Jember, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, mereka belum genap berumur 25 tahun.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Andhika A. Firmansyah, hingga hari kedua penelitian berkas, sudah menemukan 12 orang pendaftar, yang umurnya belum sampai 25 tahun. Karena itu, mereka dinyatakan TMS.
Namun hingga saat ini penelitian berkas calon Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kabupaten Jember, masih sedang berjalan. Pihaknya akan terus bekerja keras, untuk meneliti berkas dari 637 calon Panwaslu Kecamatan.
Sebelumnya, dalam sepekan terakhir, Bawaslu Kabupaten Jember, dapat menjaring 637 orang, Terdiri 493 pendaftar laki-laki dan 144 pendaftar perempuan. Meski demikian masih terdapat 3 kecamatan, yang belum mencapai kuota 30% Perempuan. yakni Kecamatan Tempurejo, satu pendaftar, Kecamatan Ledokombo 1 pendaftar dan Kecamatan Sumberjambe masih Kosong.
(665 views)
