Diduga kuat menggelapkan uang perusahaan, karyawan PT Mitra Nuansa Utama berinisial AD, warga Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Rabu sore ditangkap polisi. Ia ditangkap di rumahnya oleh Unit Reskrim Polsek Ajung.
Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari manajemen PT Mitra Nuansa Utama. Berdasarkan audit internal, perusahaan kehilangan mengalami kerugian 59 juta rupiah. Hasil audit itu mengarah kepada karyawan berinisial AD.
Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan AD Ke Polsek Ajung. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap AD di rumahnya.
Kepada penyidik tersangka mengaku menggelapkan uang setoran tiga toko yang menjadi konsumen PT Mitra Nuansa Utama. Uang setoran itu diminta tersangka dikirim ke rekening pribadinya, dengan alasan rekening kantor sedang eror. Setoran itu kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka dan tidak disetorkan ke perusahaan.
(698 views)