Tiga Warga Sempolan Dibekuk Polisi Saat Bermain Judi Online

Tiga orang warga Desa Sempolan, Kecamatan Silo berinisial FN, LR, dan DO, Minggu malam ditangkap polisi. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi judi online.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menceritakan, ketiga tersangka ditangkap Tim Resmob Polres Jember di sebuah warung yang terletak di Dusun Krajan, Desa Sempolan. Warung itu memang sering dijadikan tempat berkumpul dan bertransaksi Chips Judi Slot Game Online judi togel.

Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa lima unit HP milik tersangka yang di dalamnya terdapat transaksi judi online. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai enam juta 775 ribu rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Jember.

Lebih jauh Dika menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 1 dan pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(775 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.