Tersangka Teror Pembakaran Rumah di Baban Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Hingga saat ini polisi sudah mengamankan sembilan tersangka dalam kasus teror pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Silo. Atas perbuatannya mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menceritakan, berdasarkan pengakuan sembilan tersangka, polisi sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya. Namun, setelah polisi mendatangi rumah mereka masing-masing, ternyata mereka sudah tidak ada.

Menurut pengakuan tersangka, para tersangka lain sudah kabur ke luar Jawa. Diduga kuat mereka sengaja kabur untuk menghindari kejaran polisi. Saat ini para tersangka itu sudah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Untuk para tersangka pasal 187ayat 1 juncto pasal 55 56 KUHP pasal 170 ayat 1 pasaL 365 ayat 2 pasal juncto 64 dan 65 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

(701 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.