Sesuai jadwal, hari ini Selasa, 23 Agustus 2022 kan digelar sidang pembacaan putusan hakim tunggal atas praperadilan kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah. Namun karena dari pihak pemohon mengajukan ada agenda pembacaan simpulan, akhirnya sidang ditunda besok, Rabu, 24 Agustus 2022.
Tim kuas hukum Polres Jember, Dewatoro Suryaningrat Putra mengatakan, dalam sidang yang digelar pada hari Jumat lalu, hakim tunggal menawarkan pembacaan kesimpulan kepada pihak termohon. Namun, pada kesempatan itu, termohon yakni Polres Jember mengikuti sikap pemohon Moch Djamil.
Karena saat itu pihak pemohon menyatakan tidak perlu agenda pembacaan kesimpulan, sehingga termohon juga menyatakan tidak perlu kepada hakim tunggal. Namun, dalam sidang pembacaan putusan tadi, pemohon menyampaikan perlu agenda pembacaan kesimpulan.
Sehingga atas permintaan pemohon, sidang putusan akhirnya ditunda dan akan digelar pada Rabu sore besok.
Lebih jauh Dewatoro mengatakan, hasil kesimpulan termohon menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Moch Djamil sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur pasal 188 KUHAP. Penetapan Moch Djamil sebagai tersangka sudah memenuhi unsur minimal dua alat bukti, termasuk perintah penyitaan dari Pengadilan juga ada.
Sehingga, pihaknya menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Meskipun demikian, keputusan berada di tangan hakim tunggal.
(851 views)