Gelap mata karena cemburu, Irwan Hadi Purwanto, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah tega membacok istrinya. Atas perbuatannya Irwan saat ini mendekam di penjara.
Kapolsek Jenggawah AKP Subagio menceritakan, awalnya korban makan bersama dengan tersangka di rumah orang tua tersangka. Saat makan itu, mereka terlibat cekcok. Tersangka menuduh korban selama ditinggal bekerja ke Sragen, selingkuh dengan pria lain.
Irwan yang tidak bisa mengendalikan diri, mengambil pisau pemotong daging yang berada di dapur. Irwan kemudian menjambak rambut korban dan membacok korban berkali-kali.
Beruntung saat ini ada Asdin, keluarga tersangka. Ia datang memegang tangan Irwan yang masih ingin membacok istrinya yang sudah terkapar. Tidak lama setelah kejadian itu, korban dibawa ke RSD Soebandi. Sedangkan Irwan dibawa ke Polsek Jenggawah.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan, atas perbuatannya Irwan dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan korban hingga saat ini masih berada di IGD RS Soebandi.
(704 views)