Main rampas mobil milik nasabah, dua orang debt collector berinisial Ds, warga Desa Tutul, Kecamatan Balung dan ADW, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Senin malam dibekuk polisi. Kedua tersangka sempat memaksa korban membayar uang 17 juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menceritakan, awalnya korban bernama Yuyun Astutik membawa mobilnya ke RS Bina Sehat. Selama perjalanan, korban diikuti oleh kedua tersangka. Saat hendak memarkir mobilnya di parkiran RS Bina Sehat, tiba-tiba korban dihadang oleh kedua tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka merampas dan membawa mobil korban ke kantor kedua tersangka, dengan alasan mobil korban menunggak cicilan selama satu bulan. Saat itu, korban diminta membayar uang 17 juta rupiah agar mobilnya tidak disita. Karena korban tidak menyanggupi, akhirnya tersangka meminta korban membayar 6 juta rupiah sebagai uang administrasi.
Korban tetap menolak, hingga akhirnya korban terlibat cekcok dengan tersangka. Pada saat itulah polisi datang. Karena kedua tersangka tidak dapat menunjukkan surat perintah penyitaan, akhirnya dibawa ke Polres Jember.
Lebih jauh Dika menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 dan pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(669 views)