Komisi A DPRD Jember akhirnya angkat bicara soal tidak adanya anggaran pelaksanaan tahun 2024 dalam APBD 2023. Alokasi anggaran untuk KPU dan Bawaslu itu baru akan dianggarkan dalam pembahasan APBD tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi A Tabroni mengatakan, menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024, Pemkab Jember tidak mengalokasikan anggara untuk KPU dan Bawaslu dalam APBD tahun 2023. Tidak adanya anggaran itu bukan tanpa alasan, namun karena pada tahun ini anggaran hibah kepada KPU dan Bawaslu menjadi kewenangan pusat melalui APBN untuk operasionalnya.
Meski demikian anggaran Pemilu tahun 2024 akan dilakukan pada pembahasan ABPBD tahun 2024 yang akan dibahas pada tahun 2023. Sebab, pelaksanaan pemilu mulai honor KPPS hingga pendirian TPS membutuhkan biaya yang cukup banyak sehingga harus didukung menggunakan dana hibah.
Sementara itu, Komisioner KPU Jember Divisi Data Ahmad Hanafi menjelaskan pihaknya memang tidak mengajukan anggaran pada tahun 2023 melainkan di tahun 2024 mendatang. Dalam pelaksanaan pemilu tahun 2014 nantinya KPU Jember memerlukan anggaran 97 miliar.
Sedangkan Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan, nantinya juga akan mengajukan anggaran 42 miliar. Besaran anggaran itu sudah dikurangi nominalnya sebesar 10 miliar.
(858 views)