Terpergok Nyabu, Pemuda di Sumberjambe Ditangkap Polisi

Terpergok sedang mengonsumsi sabu, seorang pemuda berinisial KF, warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, ditangkap polisi. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sumberjambe AKP Istono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang resah, rumah milik KF sering dijadikan tempat pesta sabu. Berbekal informasi itu, Jumat, 8 Juli 2022 lalu, polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.

Dalam penggerebekan itu, polisi memergoki KF sedang mengonsumsi sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa sebuah korek api, sabu seberat 0,14 gram, satu ponsel, dan sebuah alat hisap atau bong.

Kepada penyidik, tersangka kadang-kadang bekerja sebagai sopir pikap pengangkut sayur itu mengaku mendapatkan sabu itu dengan cara membeli kepada pengedar. Hingga saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap pengedar itu.

Lebih jauh Istono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka KF hanya sekadar pengguna, bukan pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

(605 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.