Polisi sudah mengantongi identitas pengedar sabu kepada pemuda berinisial KF, warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe. Sayangnya, saat didatangi ke rumahnya pengedar tersebut sudah tidak ada.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istono menceritakan, pasca penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka mengaku, sabu yang sering dikonsumsi di rumahnya didapat dengan cara membeli kepada seorang pengedar di Kecamatan Mayang.
Sayangnya, saat polisi mendatangi rumah pengedar itu, ia sudah tidak ada di rumahnya. Polisi menduga pengedar tersebut sudah mengetahui jika salah satu pelanggannya tertangkap. Sehingga langsung meninggalkan rumah untuk menghindari kejaran polisi. Saat ini polisi sudah menetapkan pengedar itu sebagai DPO.
Diberitakan sebelumnya, KF warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu di rumahnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar rupiah.
(605 views)