Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang pemuda berinisial FR, warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Selasa siang ditangkap polisi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 390 butir okerbaya siap edar.
Kapolsek Jenggawah AKP Subagio menceritakan, saat anggota Polsek Jenggawah sedang melakukan patroli, memergoki pemuda yang dicurigai hendak mengedarkan obat keras berbahaya. Setelah didekati dan digeledah, ternyata memang benar. Polisi menemukan beberapa klip okerbaya siap edar dari pemuda berinisial FR itu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti lain hingga total keseluruhan ada 390 butir okerbaya siap edar. Polisi juga menyita uang tunai 600 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan okerbaya.
Lebih lanjut Subagio menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis okerbaya secara ilegal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.
(645 views)