Pemuda Cabul Asal Bangsalsari Diringkus Polisi

Seorang pemuda berinisial JMN, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Kami siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Panti. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap karena diduga kuat mencabuli anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Panti Aiptu Dedi Ilyas menceritakan, awalnya tersangka datang ke rumah korban di Kecamatan Panti karena mengantar orang tuanya. Karena kebetulan, masih ada ikatan saudara dengan ibu tiri korban.

Saat berada di rumah korban, tersangka meminta tolong menyalakan pompa air karena mau mandi. Setelah menyalakan pompa, tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi degan meminta korban masuk ke kamar mandi.

Di kamar mandi itulah, tersangka menyetubuhi korban. Kasus itu kemudian terungkap berawal dari cara berjalan korban yang berbeda dari biasanya. Setelah mengetahui telah disetubuhi oleh tersangka, ayah korban melapor ke Polsek Panti.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan interogasi lebih lanjut kepada tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat 81 ayat 1 juncto pasal 76D ayat 1 Juncto Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E, undang-undang perlindungan anak, Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(592 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.