Jual Sapi Tanpa Izin Pemilik, Warga Patrang Ditangkap Polisi

Seriang pria berinisial MH, warga Lingkungan Cangkring, Kecamatan Patrang, ditangkap polisi. Ia diduga kuat menjual sapi milik orang lain tanpa seizin pemilik.

Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo menceritakan, awalnya tersangka memelihara sapi limusin milik korban bernama Latifatun dengan perjanjian bagi hasil. Namun, pada tanggal 10 Juni 2022, korban menerima informasi dari tetangga bahwa sapi yang dipelihara tersangka dijual. Sapi itu dijual kepada warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang dengan harga 16 juta rupiah.

Korban berusaha meminta ganti rugi kepada tersangka, namun tak kunjung ada kepastian. Karena itulah, korban kemudian melapor ke Polsek Patrang. Tidak lama setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Saat diinterogasi tersangka mengaku, uang 16 juta hasil penjualan sapi milik korban dipakai untuk keperluan sehari-hari korban. Korban menjual sapi milik korban dengan alasan membutuhkan uang.

(635 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.