Seorang pemuda berinisial MA, warga Desa Kaawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Senin, malam ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri HP milik tetangga sendiri.
Kapolsek Mumbulsari AKP Subagio menceritakan, awalnya tersangka keliling mencari sasaran. Setibanya di depan garasi rumah Subroto, tersangka melihat korban bernama Samsul Arifin, sedang tidur di garasi itu dengan HP dibiarkan tergelatak di sampingnya.
Tanpa ada kesulitan, tersangka mencuri HP korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Mumbulsari. Tidak sampai satu kali 24 jam, polisi menerima informasi dari pemilik konter di seputar kampus Kecamatan Sumbersari, bahwa ada orang menjual HP tanda dosbook, dengan ciri-ciri mirip HP korban.
HP berharga 2,6 juta itu dijual 1,3 juta oleh tersangka MA. Dari situ polisi langsung menangkap MA di rumahnya.
Lebih jauh Subagio menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku, sebelumnya pernah mencuri HP di Kecamatan Mumbulsari, namun dikembalikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(589 views)