Belanja Pakai Uang Palsu, Sepasang Suami Istri Asal Kencong Ditangkap Polisi

Diduga kuat dengan sengaja membelanjakan uang palsu di Pasar Tradisional, sepasang suami istri berinisial MS dan ES, Sabtu pagi ditangkap polisi. Mereka ditangkap beraksi di Pasar Tradisional Desa Umbulsari.

Kapolsek Umbulsari Iptu Lutfi menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari pedagang pasar yang resah dengan peredaran uang palsu. Berbekal laporan itu polisi melakukan pengintaian di Pasar Desa Umbulsari.

Sabtu pagi, perempuan yang dicurigai sebagai pengedar uang palsu datang berbelanja sayur. Seperti biasa ia membayar menggunakan uang palsu. Belum sempat ia beranjak dari pasar, warga menangkap pelaku yang kemudian diserahkan ke polisi,

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dibawa ke Polsek Umbulsari. Polisi melakukan pengembangan ke rumah orang tua pelaku di Kecamatan Yosowilangun, Lumajang dan menemukan barang bukti lain berupa 14 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan ke penjual uang palsu itu ke Surabaya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(607 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.