Seroang residivis kasus pencurian, berinisial AD warga Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, kembali berurusan dengan polisi. Kali ia ditangkap setelah mencuri ponsel milik tetangganya.
Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan ponsel di rumahnya. Setelah diselidiki, ternyata ponsel korban berada di tangan tersangka AD.
Saat itu juga polisi langsung menangkap tersangka AD. Kepada penyidik AD mengaku sudah tujuh kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus pencurian. Mulai dari pencurian sepeda motor, uang, perhiasan emas, kambing, dan ponsel.
Lebih lanjut Facthur menjelaskan, tersangka AD mengaku memang belum jera melakukan kejahatan. Ia tetap nekat melakukan aksi pencurian dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
(587 views)