Pengedar Pil Kopoli Asal Bondowoso Ditangkap Saat Pesta Miras

Seorang pengedar okerbaya berinisial UMR, warga Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan, Bondowoso, Kamis lalu ditangkap polisi. Ia ditangkap saat sedang pesta minuman keras di Desa Suko Jember, Kecamatan Jelbuk.

Kapolsek Jelbuk AKP Soegijanto menceritakan, saat anggota Polsek Jelbuk melakukan patroli melihat tiga orang sedang berpesta minuman keras di depan sebuah warung, di Desa Suko Jember. Setelah didekati, UMR, salah satu dari tiga pemuda ini ternyata membawa obat keras berbahaya.

Ada 78 paket dengan total 234 butir okerbaya yang berhasil disita dari tangan UMR. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UMR dibawa ke Polsek Jelbuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik UMR mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Lebih lanjut Soegijanto menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.

(606 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.