Pura-pura Beli Baju, Pria Asal Sukowono Curi HP Pemilik Toko

Unit Reskrim Polsek Sumberjambe akhirnya berhasil menangkap NRL, warga Desa Mojogemi, Kecamatan Sukowono. NRL sebelumnya diduga kuat mencuri sebuah hp dengan berpura-pura beli baju.

Kapolsek Sumberjambe AKP Istono menceritakan, tanggal 23 Maret 2022 lalu, tersangka berpura-pura mau beli baju di toko milik korban. Saat korban sedang lengah melayani sejumlah pembeli, tersangka langsung beraksi dengan mengambil hp korban yang diletakkan di dekat kasir.

Korban yang menyadari hp nya sudah tidak ada masih mencoba menghubungi nomor yang ada di hp itu, namun sudah tidak aktif. Korban yang menyadari hp nya telah dicuri, akhirnya melapor ke Polsek Sumberjambe. Tidak butuh waktu lama berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Lebih lanjut Istono menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit hp merek Samsung seharga 2 juta milik korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(624 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.