Kasus produksi dan distribusi pupuk illegal yang melibatkan Kades Bangsalsari, Nur Kholis dan satu karyawannya berinisial CS warga Surabaya akhirnya memasuki babak baru. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Senin sore, penyidik Polres Jember melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiradarma mengatakan, pasa menerima pelimpahan itu tim jaksa langsung melengkapi bekas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka dengan sengaja memproduksi dan menjual pupuk secara iilegal.
Pupuk merk NPK Union 16 yang diproduksi itu lanjut Gede, diketahui izin produksinya sudah habis paa tanggal 14 April 2021. Selanjutnya tersangka mengjukan proses perpanjangan izin itu, namun belum sempat izin turun tersangka memproduksi dan menjual pupuk itu.
Lebih jauh Gede menjelaskan, kejaksaan Negeri Jember tidak melakukan pendahanan badan terhadap kedua tersangka. Hal tu dilakukan, selain permohonan dari pihak istri juga karena Nur Kholis yang masih menjabat Kades Bangsalsari tenaganya dibutuhkkan untuk memberikan pelayanan kepada warganya.
(583 views)