Pemkab Jember selaku tergugat dalam perkara proyek wastafel, akhirnya menerima putusan majelis hakim. Karena itu dalam waktu dekat Pemkab Jember akan membayar dua rekanan yang memenangkan gugatan.
Kuasa hukum tergugat, Ahmad Kholili menyampaikan, pasca putusan itu dirinya mengembalikan kepada bagian hukum Pemkab Jember apakah mau menyatakan nota keberatan. Namun setelah dimusyawarahkan di internal bagian hukum, akhirnya Pemkab Jember tidak menyatakan keberatan dan menerima putusan itu.
Karena itu, Pemkab Jember sudah siap melakukan pembayaran sebesar 368 juta kepada dua rekanan. Yakni 169 juta kepada CV Gembira Jaya dan 215 juta kepada CV Majera Uno Jaya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember mengambulkan dua gugatan nomor perkara 10 dan 11. Majelis hakim memutuskan tergugat melakukan wanprestasi dan wajib membayar hutang sebesar 368 juta kepada dua penggugat. Tidak hanya itu tergugat juga diminta membayar biaya perkara yang timbul sebesar 615 ribu rupiah.
(642 views)