Terekam CCTV, Pencuri Uang Milik Tetangga di Ajung Ditangkap

Diduga kuat mencuri uang 7 juta rupiah milik tetangga, seorang pemuda berinisial AD warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Senin siang ditangkap polisi. Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV saat tersangka beraksi.

Kapolsek Ajung AKP Idam Cholid menceritakan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 23 Maret 2022. Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan mengenakan mukena sebagai penutup wajah.

Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil uang sebesar 7 juta rupiah yang berada di dalam laci lemari. Korban yang mengetahui uangnya sudah tidak ada melapor ke Polsek Ajung.

Berbekal rekaman CCTV yang berada di rumah korban, polisi tidak butuh waktu lama berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

Lebih jauh Idam menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Akibat perbuatannya tersnangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(662 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.