Maling Ayam yang tertangkap di Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, ternyata seorang residivis yang sudah berkali-kali masuk penjara. Demikian disampaikan Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution, Sabtu,siang.
Menurut Bejul, tersangka berinisial SN, warga setempat, terpergok mencuri seekor ayam milik tetangganya, Abdul Hadi pada Senin, 28 Maret dini hari lalu. Saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri sambil mengacungkan sebilah pisau.
Tidak lama kamudian, SN akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah kolam. Kepada petugas tersangka mengaku sudah dua kali mencuri di Kecamayan mayang, yakni mencuri seekor kambing. Bahkan, tersangka juga pernah ditangkap di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, karena mencuri kambing.
Lebih lanjut Bejul menjelaskan, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku sulit mendapat pekerjaan di usianya yang sudah lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(677 views)