Jual Sengon Orang Lain, Warga Sumberjambe Ditangkap Polisi

Pria berinisial SLM, warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, ditangkap polisi. Diduga kuat pria itu telah menjual ratusan pohon sengon milik orang lain.

Kapolsek Sumberjambe AKP Istono menceritakan, awalnya korban Bernama M Sultonul warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo membeli sengon kepada tersangka. Korban membayar uang muka sebesar tiga juga tiga ratus ribu rupiah. Uang sisanya akan dibayarkan setelah tersangka memotong pohon dan mengantarkan sengon itu tempat penggergajian.

Setelah ditunggu hingga beberapa hari, tersangka tak kunjung mengantarkan sengon itu,. Sehingga korban berencana menebang sengon itu sendiri. Pada saat hendak mau menebang, diketahui ternyata pohon sengon itu bukan milik tersangka. Merasa tertipu korban melapor ke Polsek Sumberjambe.

Lebih lanjut Istono mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 subsider pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(636 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.