Satresnarkoba Polres Jember melakukan penggerebekan sebuah rumah milik seorang terduga pengedar obat keras berbahaya di Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan pil berbahaya siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang resah, rumah salah satu warga berinisial ,MZA dijadikan tempat transaksi pil berbahaya. Berbekal informasi itu, Rabu malam, Satresnarkoba Polres Jember melakukan penggerebekan.
Selain mengamankan MZA, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.665 butir okerbaya siap edar dan uang diduga hasil penjualan sebesar 370 ribu rupiah. Saat diinterogasi MZA mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis okerbaya. Selain untuk dijual kepada masyarakat umum, juga kerap dijual kepada remaja dan pelajar.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 penjara.
(654 views)