Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya di salah satu kafe di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, seorang pemuda berinisial USB, Senin malam ditangkap polisi.
Kapolsek Ajung Iptu Idham Cholid menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang resah dengan adanya sejumlah pemuda yang nongkrong di sebuah kafe, sambal mengedarkan okerbaya. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ajung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, saat melihat pemuda itu Kembali nongkrong di kafe itu, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, polisi menemukan 370 butir okerbaya siap edar dan sejumlah uang diduga hasil penjualan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polsek Ajung.
Lebih lanjut Idham menjelaskan, hingga saat ini pihaknya mesih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(707 views)