Edarkan Obat Keras di Bulan Puasa, Tiga Pemuda di Kaliwates Lebaran di Penjara

Dalam sehari, Senin 18 April 2022, Unit Reskrim Polsek Kaliwates berhasil menangkap tiga orang pengedar obat keras berbahaya. Mereka adalah DN, FRM, dan SBT, warga Kecamatan Kaliwates.

Kapolsek Kaliwates Kompol M Zainuri menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa rumah FRM sering dijadikan tempat transaksi obat keras berbahaya. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah FRM yang terletak di JL KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kepatihan.

Setelah ditangkap, FRM mengaku menjalankan bisnis itu bersama dua temannya berinisial DN dan SBT. Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung meluncur ke rumah DN dan SBT di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Dari rumah DN dan SBT, polisi menyita barang bukti berupa 229 butir obat keras siap edar, satu unit HP dan uang hasil penjualan 500 ribu rupiah.

Lebih lanjut Zainuri menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(690 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.