Bank Jatim cabang Jember membantah pihaknya sengaja mempermainkan nasabah, dengan memberikan infomasi yang tidak benar terkait penggantian sertifikat nasabah yang hilang.
Bagian operasional bank Jatim cabang Jember Indriana Rizky menjelaskan, anggunan milik nasabah selama ini penyimpanannya dilakukan oleh notaris yang ditunjuk. Sehingga ketika terjadi kehilangan seperti ini, menjadi tanggungjawab notaris untuk mengurus sertifikat penggantinya ke BPN.
Informasi yang diberikan oleh bank Jatim kepada nasabah selama ini menurut Andriana, semua berdasarkan informasi perkembangan yang disampaikan oleh notaris, termasuk informasi bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti tinggal menunggu sumpah.
Andriana mengaku tidak mengetahui jika ternyata informasi yang disampaikan oleh notaris kepada bank Jatim ternyata tidak benar. Sebab bank jatim sendiri menurutnya cukup kesulitan menghubungi notaris tersebut.
Andriana memahami nasabah dirugikan dengan peristiwa ini. Namun pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, selain mendorong pihak notaris untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat di BPN, agar nasabah tidak terlalu lama menunggu sertifikatnya kembali.
(672 views)