Diduga kuat menganiaya anak kandungnya sendiri yang berusia 9 tahun, seroang pria berinisial BDH warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates ditangkap polisi.
Kapolsek Kaliwates Kompol Zainuri menceritakan, pada tanggal 17 April 2022 lalu, tersangka meminta korban datang ke rumahnya untuk diajak jalan-jalan. Saat itu korban datang Bersama ibunya, NRA yang tak lain adalah mantan istri tersangka.
Pukul 09.30 WIB, tersangka mendatangi korban yang masih tertidur di dalam kamar. Karena kesal, ibu korban kemudian memarahi korban, namun tidak sampai terjadi penganiayaan. Setelah memarahi korban, ibu korban langsung pulang ke rumahnya di Kecamatan Ajung.
Setelah dimarahi ibunya, kini giliran tersangka yang memarahi korban. Tersangka memarahi sambil memukul dada dan kedua paha korban sampai mengalami memar. Ibu korban yang mengetahui itu langsung melaporkan tersangka ke Polsek Kaliwates.
Lebih lanjut Zainuri menjelaskan, tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(616 views)