Tepergok Mencuri Kayu di Hutan, Warga Pace Silo Dibekuk Polisi

Diduga mencuri kayu milik perhutani, FTR, warga Desa Pace, Kecamatan Silo, ditangkap polisi hutan. Saat ini FTR diamankan di Polsek Sempolan.

Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto menceritakan, awalnya petugas hutan menemukan sejumlah kayu ditebang secara liar oleh orang tak dikenal. Dengan adanya temuan itu, petugas kemudian melakukan pengintaian.

Senin petang lanjut Suhartanto, petugas mendapati FTR dan sejumlah temannya baru saja melakukan penebangan kayu. di kawasan hutan petak 14a, petugas RPH Pace. Saat itu juga petugas berusaha menangkap pelaku, namun hanya FTR yang berhasil diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FTR diserahkan ke Polsek Sempolan.

Lebih jauh Suhartanto menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku baru sekali mencuri kayu di hutan untuk dijual. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.

(733 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.