Periksa Kejiwaan Ibu Pembuang Bayi Dalam Sumur, Polisi Libatkan Psikiater

Hingga saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Jember masih terus mendalami kasus pembuangan bayi dalam sumur yang dilakukan ibu kandungnya berinisial FN. Polisi akan melibatkan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menceritakan, berdasarkan penyidikan, diketahui FN merupakan seorang guru PAUD di Kecamatan setempat. FN mengaku tertekan karena menjadi korban perundungan oleh tetangga hanya karena produksi ASInya terganggu.

FN tambah depresi setelah mendengar informasi bahwa suaminya tidak benar-benar mencintainya. Suaminya menikahi tersangka hanya karena motif ekonomi. Namun, Hery memastikan alibi tersangka itu masih perlu didalami lebih lanjut.

Dugaan sementara tersangka mengalami baby blues sampai tega melempar buah hatinya ke dalam sumur. Karena itu, untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, polisi akan melibatkan psikiater atau psikolog.

Akibat perbuatannya, tersangka pasal 80 ayat 3 juncto 76 huruf c Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

(792 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.