Diduga kuat mencuri sejumlah barang elektronik milik tetangga, seorang pemuda berinisial FG, warga Desa Silo, Kecamatan Silo ditangkap Unitreskrim Polsek Sempolan. Tersangka ditangkap usai menyervis barang elektronik milik korban.
Kanitreskrim Polsek Sempolan Aida Aris Nour Vivid Septiyawan menceritakan, pihaknya menerima laporan dari korban pada tanggal 17 Maret 2022. Korban melaporkan sejumlah barang berupa satu buah tape compo merk Polytron,mixer 2 buah,magic com dan tabung gas 3kg telah hilang dicuri orang pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menemukan tape compo merk Polytron di sebuah tempat servis. Kepada petugas tukang servis itu mengaku bahwa tape itu dibawa oleh tersangka FG. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap FG.
Lebih jauh FG menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tape compo merek polytron dan . Saat beraksi, tersangka mengajak temannya berinisial HL yang hingga saat ini masih dalam proses pengejara. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(715 views)