Pemkab Jember akhirnya mencabut hak pengelolaan lahan atau HPL, yang selama ini dipegang oleh 10 perusahaan tambang kapur. Pencabutan ini dilakukan karena 10 perusahaan tambang tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Sekkab jember Mirfano Senin siang menjelaskan, 10 perusahaan tersebut sebelumnya memegang HPL tambang kapur di Gunung Sadeng Puger seluas 71 hektar, dari total 190 hektar lahan milik pemkab Jember. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, 10 perusahaan ini tidak memiliki kapasitas untuk mengelola lahan tambang kapur.
Tanpa sepengetahuan Pemkab Jember mereka kemudian menjual hak pengelolaan lahan yang dimilikinya kepada perusahaan lain. Selain berdampak terhadap tidak adanya pemasukan ke kas daerah, menurut Mirfano pemindahtanganan ini jelas melanggar aturan.
Lebih jauh Mirfano menjelaskan, sampai saat ini pemkab Jember masih terus menelusuri kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan lainnya. Karena itu bisa jadi pencabutan HPL 10 perusahaan ini masih bisa berkembang, dengan pencabutan HPL perusahaan lainnya yang juga melakukan pelanggaran.
(704 views)