Komisi XI DPR RI akan Bahas Persoalan BTT Covid Jember senilai 107 Milyar Dalam RDP bersama BPK

Komisi XI DPR RI akan membahas persoalan dana BTT Covid kabupaten Jember senilai 107 milyar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dalam rapat dengan pendapat bersama BPK. Demikian ditegaskan anggota komisi XI DPR RI dapil Jember Lumajang Charles Meikyansah.

Menurut Charles, Dirinya sudah mendengar dalam LHP BPK menyebutkan bahwa dana BTT Covid kabupaten Jember senilai 107 milyar, belum bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan BPK juga sudah melakukan audit investigas lanjutan akhir tahun 2021 lalu terkait persoalan ini. Namun sayangnya sampai detik ini hasil audit investigasi BPK belum juga selesai.

Karena BPK merupakan mitra kerja Komisi XI, maka dalam waktu dekat lanjut Charles, Komisi XI akan memanggil BPK untuk mempertanyakan sejauh mana proses audit investigasinya. Jika memang belum selesai BPK harus memberikan target waktu kapan bisa diselesaikan. Sebab jika persoalan ini berlarut-larut, maka sampai kapanpun Jember tidak akan pernah mendapat predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK.

Badan pemeriksa keuangan dalama laporan hasil pemeriksaan penggunaan APBD Jember tahun 2020 lalu, menyatakan dana BTT Covid senilai 107 milyar termasuk diantaranya anggaran pengadaan wastafel belum bisa dipertanggungjawabkan. Polda Jatim turun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Jember, untuk menelusuri siapa yang harus bertanggungjawab atas anggaran tersebut.

(684 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.