Kasus dugaan kurupsi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, akan segera disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Soemarno, Senin siang.
Menurut Soemarna, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari kepolisian, jaksa langsung menyiapkan surat dakwaan. Dua pekan lalu kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bahkan minggu kemarin, Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima jadwal sidang kasus tersebut. Soemarno memastikan sidang perdana kasus tersebut akan digelar dalam pekan ini.
Sementara kedua terdakwa kasus korupsi Pasar Balung Kulon berinisial JN dan DS masih ditahan di Lapas Klas IIA Jember. Mereka akan mengikuti persidangan secara daring dari Jember.
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka dugaan korupsi Pasar Balung Kulon berinisial JN dan DS akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Mereka langsung dijebloskan ke penjara usai pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember.
(671 views)