Jual Ratusan Sengon Milik Orang, Warga Jelbuk Dibekuk Polisi

Diduga kuat menjual ratusan pohon sengon milik orang lain tanpa izin, seorang pria berinisial AMS warga Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, ditangkap Unitreskrim Polsek Arjasa.

Kapolsek Arjasa AKP Adam mengatakan, awalnya tersangka menemui korban, warga Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa. Tersangka menawar 200 pohon sengon milik korban seharga 2,8 juta rupiah. Namun, transaksi itu tidak jadi karena korban mematok harga lima juta rupiah.

Beberapa hari kemudian, korban kaget pohon sengon miliknya ditebang oleh orang tak dikenal. Setelah ditanyakan, penebang itu mengaku disuruh oleh tersangka. Penebangan tanpa izin itu juga diakui oleh tersangka.

Tersangka berjanji akan memberikan hasil penjualan sengon itu kepada korban. Namun, karena ditunggu tak kunjung diserahkan, akhirnya korban melapor ke Polsek Arjasa.

Lebih jauh Adam menjelaskan, hingga saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Arjasa. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.

(663 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.