Jadi Tersangka Pupuk Ilegal, Kades Bangsalsari dan Karyawannya Tak Ditahan

Pasca ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan produksi pupuk illegal, Kades Bangsalsari Nurkholis dan karyawan pabriknya berinisial CP tidak ditahan. Kedua tersangka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Pertanian RI, produk pupuk merek union 16 yang diproduksi di pabrik milik Nurkholis tak berizin. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menentukan langkah berikutnya.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan Nurkholis dan kepala bagian produksi berinisial CP sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan beberapa alasan. Di antaranya, tersangka kooperatif, tidak mungkin mengulangi perbuatannya dan tidak mungkin melarikan diri.

Saat ini Pabrik produksi pupuk ilegal milik Nurkholis sudah disegel. Polisi memang garis polisi di beberpa titik di pabrik itu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat 122 juncto 73 Undang-Undang No 22 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

(859 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.